Idham Khalid: Pemerintah Lalai dan Pelit, Anak Jadi Korban
Pemerintah telah menetapkan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, tetapi anak masih dalam bayangan ancaman penganiayaan yang besar. Mengapa? Jakarta –Idham Khalid sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Wilayah Provinsi Papua menanggapi kejadian yang menimpa SR, seorang anak kelas II SDN Longkewang di Sukabumi Jawa Barat ini diakibatkan oleh sikap pemerintah yang lalai dan juga Pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang pelit. Misal, kewajiban pemerintah untuk menyediakan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di setiap kabupaten dan kabupaten kota, tetapi tidak disediakan. “Saya katakan, pemerintah pelit untuk menganggarkan kepada pihak lembaga-lembaga pekerjaan sosial perlindungan anak untuk melakukan seperti Sosialisasi kepada para anak tentang UU SPPA,” ujar Idham kepada Warta Pilihan, Kamis sore (11/8/2017). “Agar mereka mengetahui bahwa meraka sebenarnya bisa mendapatkan hukuman apabila mereka melakukan hal-hal seperti tindak pidana,” Selain sosialisasi kepada anak, ora...